Pada hari Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, Polsek Dompu melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta aksi kejahatan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Dompu.
Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Cipkon dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Dompu Nomor: Sprin/402/XI/PAM.5.1.1/2024/Sek Dompu yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2024, terkait dengan pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Dompu.
Patroli dilaksanakan dengan tujuan meminimalisir pergerakan pemuda dan remaja yang berpotensi melakukan tindak kejahatan pada malam hari. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain:
Sekitar jalan raya Desa Mangge Asi dan Desa O’o, dan Area taman kota Dompu, serta tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Dompu yang dibantu oleh Sat Pol PP melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pemuda dan remaja yang menggunakan sepeda motor (SPM) secara bergerombolan. Tim juga memberikan himbauan agar mereka bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Dompu. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim mengingatkan kembali terkait Surat Edaran Bupati Dompu Nomor: 300/09/DPPPA/SE/2023 yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak-anak mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA.
Kegiatan patroli cipta kondisi ini berakhir pada pukul 23.20 WITA dengan situasi di wilayah Kecamatan Dompu tetap aman dan kondusif, tanpa adanya kejadian yang dapat mengganggu ketertiban umum.