Jakarta, Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara impor karkas dan daging domba guna melindungi peternak lokal dari dampak persaingan harga yang tidak sehat.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya impor daging murah yang mengancam stabilitas harga di pasar domestik.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam siaran pers yang diterima pada Senin (2/12/2024) menyatakan, “Kami stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan.”
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi peternak lokal untuk berkembang tanpa harus bersaing dengan harga daging impor yang cenderung lebih murah.
Perlindungan untuk Peternak Lokal
Keputusan untuk menghentikan impor daging domba ini bukan tanpa dasar. Kementerian Pertanian telah melakukan serangkaian langkah konkret untuk mendengarkan suara peternak dan memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran.
Pada 18 November 2024, kementerian mengadakan audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI), sebuah organisasi yang mewakili peternak domba dan kambing di Indonesia.
Pada 21 November 2024, sebuah Rembuk Nasional di Boyolali menjadi ajang penting untuk menyerap aspirasi dari para peternak. Di sana, berbagai isu terkait keberlanjutan usaha peternakan rakyat dibahas secara mendalam.
Dalam kesempatan ini, peternak menyampaikan kekhawatirannya tentang harga daging domba impor yang lebih murah, yang dianggap mengganggu pasar domestik dan merugikan peternak lokal.
Selain itu, pada 24 November 2024, Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan perdagangan daging impor yang bisa merugikan peternak lokal.
Langkah Tegas untuk Mengatur Impor
Pada 26 November 2024, Kementan mengadakan pertemuan dengan importir daging untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menjaga pasar lokal. Dalam pertemuan tersebut, Kementan mewajibkan importir untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat tiga poin utama.
Pertama, kewajiban untuk melaporkan secara berkala realisasi impor dan stok daging impor. Kedua, larangan untuk mendistribusikan daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil yang beroperasi di pasar tradisional.
Ketiga, komitmen untuk melakukan impor sesuai rekomendasi tanpa menimbulkan gangguan terhadap pasar lokal.