Tim Sus Macan Polsek Dompu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial MF (20) pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WITA di Lingkungan Dorotoi 1, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi kejahatan pada Selasa, 19 November 2024, bersama rekannya yang kini masih dalam pencarian.
Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi ketika korban, seorang perempuan bernama Makwiah (29), warga Dusun Muhajirin, Desa O’o, Kecamatan Dompu, sedang berada di kamar mandi pada 19 November 2024.
Pada saat itu, korban meletakkan tasnya di bangku depan rumah. Tas tersebut berisi barang berharga seperti satu unit handphone Vivo Y16 warna krem, uang tunai sebesar Rp 1.500.000, kartu identitas, ATM, dan dompet.
Saat korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati dua pelaku tengah mengambil tasnya. Korban berusaha merebut kembali tas tersebut, namun salah satu pelaku mengancamnya dengan sebilah parang. Terpaksa, korban melepaskan tas tersebut, dan kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Mendapatkan laporan dari korban pada hari yang sama, Tim Sus Macan Polsek Dompu langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan informasi yang dikumpulkan, identitas pelaku MF berhasil diketahui.
Pada Senin, 2 Desember 2024, Tim Sus Macan Polsek Dompu yang dipimpin oleh Aiptu Taufikurahman, S.H. (Katim Lidik) dan Bripka Mutaqin (Katim Tindak) berhasil menangkap pelaku MF di Lingkungan Dorotoi 1, Kelurahan Dorotangga.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Setelah memastikan keberadaannya, tim segera melakukan tindakan penangkapan,” kata Iptu Zuharis, S.H., Kasi Humas Polres Dompu.
Namun, pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi jambret tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tim Sus Macan Polsek Dompu terus melanjutkan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri setelah kejadian.
“Pelaku lainnya masih kami buru, dan kami optimis dalam waktu dekat akan segera menangkapnya,” jelas Iptu Zuharis, S.H..
Selain menangkap pelaku MF, Tim Sus Macan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kriminal tersebut, di antaranya:
1. Satu unit handphone Vivo Y16 warna krem, ditemukan di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.
2. Satu unit sepeda motor Jupiter MX 4 Speed warna hitam-hijau, yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret.
3. Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, berupa celana jeans warna biru, kaos oblong warna hitam, dan topi warna hitam-putih, ditemukan di Desa Jambu, Kecamatan Pajo.