Binkam

Kapolres Sumbawa Barat Tekankan kepada Anggota dalam Penggunaan Kekuatan di Lapangan

×

Kapolres Sumbawa Barat Tekankan kepada Anggota dalam Penggunaan Kekuatan di Lapangan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., mengapresiasi kepada seluruh anggota atas pelaksanaan tugas pengamanan Pilkada yang berlangsung aman dan lancar, demikian disampaikan pada apel pagi di Lapangan Apel Sarja Arya Racana Polres Sumbawa Barat, Jumat (6/12/2024).

“Pelaksanaan pengamanan mulai pergeseran kotak suara dari KPU menuju Kantor Desa dilanjutkan ke TPS, pengamanan saat berlangsung pungut suara dan perhitungan di TPS, pengamanan rapat pleno terbuka oleh PPK tingkat Kecamatan maupun rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten oleh KPU sampai dengan pengiriman Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Model D Kabupaten ke KPU Provinsi semua telah dilaksanakan dengan baik, artinya pada titik-titik krusial pada tahapan Pilkada 2024 telah kita lalui dan amankan dengan baik, namun kita tetap waspada dengan terus melakukan patroli untuk memelihara kamtibmas sehingga situasi tetap kondusif,” tutur Kapolres.

Selain memberikan apresiasi, pimpinan Polri di Polres Sumbawa Barat ini memberikan penekanan kepada seluruh anggota dalam tugas di lapangan harus memperhatikan buddy system, hindari pergerakan dalam tugas bersifat perorangan dan penggunaan kekuatan khususnya senjata api harus sesuai SOP.

Lanjut Kapolres, penggunaan kekuatan di lapangan harus sesuai dengan SOP dan tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dengan prinsip antara lain:
a) Legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;
b) Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;
c) Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan
yang berlebihan;
d) Kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum;
e) Preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;
f) Masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Cegah Kejahatan dengan Pengamanan Ketat di Bank BNI

Dalam akhir arahannya, Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota untuk selalu menjaga kesehatan, sempatkan berolahraga, dan jangan lupa tetap berdoa dan tingkatkan iman dan taqwa, semoga kita semua selalu diberikan perlindungan dan kemudahan dari Allah Swt. Tuhan YME dalam melaksanakan tugas.