Hukrim

Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Lampung, Nilai Rp7,8 Miliar

×

Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Lampung, Nilai Rp7,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Lampung, Nilai Rp7,8 Miliar
Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Lampung, Nilai Rp7,8 Miliar. Info Publik.

Penyelundupan BBL ilegal menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Hal ini berkat keluarnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia, termasuk pembatasan ekspor benih lobster untuk menjaga kelestarian populasi lobster di perairan Indonesia. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan BBL. “Kita harus menjamin keberlanjutan lobster Indonesia, salah satunya dengan menindak tegas penyelundup BBL,” tegas Trenggono.

Keberhasilan Tahun 2024 dalam Menanggulangi Penyelundupan BBL

Berdasarkan data dari Project Management Office (PMO) sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum lainnya telah berhasil menggagalkan penyelundupan BBL dengan nilai sekitar Rp754 miliar, setara dengan 5.525.108 ekor benih bening lobster. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam perikanan Indonesia.

Pentingnya Menjaga Kelestarian Sumber Daya Laut

Keberhasilan KKP dalam menggagalkan penyelundupan BBL ilegal di Lampung menjadi contoh nyata dari upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga kelestarian laut dan melindungi komoditas perikanan yang sangat berharga, seperti lobster. Pemerintah, melalui sinergi antara berbagai lembaga, berkomitmen untuk memberantas penyelundupan dan memastikan peraturan terkait sumber daya kelautan di Indonesia berjalan dengan baik. Sebagai negara kepulauan yang kaya akan sumber daya laut, Indonesia harus terus menjaga kelestarian ekosistem laut untuk generasi yang akan datang.