Polres Dompu, NTB – Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur, Tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap IR (34), terduga pelaku utama dalam kasus pengerusakan dan pembakaran fasilitas PT. New Staging. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun Nanga Doro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/236/XII/2024/SPKT/Polres Dompu yang dilayangkan oleh M. Risky Dinihari (45), seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat.
Kejadian bermula pada Jumat, 1 November 2024. Massa aksi dari Desa Marada berkumpul di depan PT. New Staging menuntut pembebasan seorang warga bernama Sulaiman alias Coyo. Situasi yang awalnya damai berubah menjadi anarkis ketika tuntutan massa tidak direspons.
Dalam insiden tersebut, IR diduga aktif terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran. Beberapa tindakan yang dilakukan terduga pelaku, di antaranya:
1. Melempar batu hingga memecahkan kaca jendela gedung PT. New Staging.
2. Membakar kursi plastik dan melemparkannya ke pos keamanan hingga pos tersebut terbakar.
3. Menggunakan kain yang disiram bensin untuk membakar gudang berisi kasur, menyebabkan api membesar hingga gudang terbakar habis.
“Pelaku tidak hanya berperan dalam aksi perusakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam eskalasi massa yang berujung destruktif,” ungkap Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, Tim Jatanras Polres Dompu mendapatkan informasi keberadaan IR di sebuah kedai di Dusun Nanga Doro.
Pada Sabtu sore, Tim Jatanras bergerak cepat di bawah komando Kapolsek Hu’u. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. “Kami tidak ingin mengambil risiko mengingat lokasi pelaku berada di area pemukiman padat. Tim bergerak secara terukur untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri,” ujar Kapolsek Hu’u.
Setelah berhasil diamankan, IR mengakui perannya dalam aksi pengerusakan dan pembakaran tersebut. Ia kemudian dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Hu’u, Ipda Samsul Rizal, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan. “Kami tidak akan membiarkan tindakan melanggar hukum seperti ini terjadi tanpa konsekuensi. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya tegas.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Jatanras yang berhasil menangani kasus ini dengan cepat dan profesional. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau bertindak anarkis. Semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum,” imbuhnya.