Binkam

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Lintas Wilayah

×

Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Kasus Narkoba, Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Lintas Wilayah

Satu unit handphone merk Samsung warna biru tua, satu buah timbangan digital warna hijau. Kemudian satu buah bungkus timbangan warna hitam, satu buah gunting warna hitam orange.

Satu bendel klip plastic ukuran sedang, satu buah korek api gas warna kuning. Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 20,28 gram atau berat netto 19,81 gram.

Tersangka S alias O diketahui berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Lombok Tengah, dan hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu.

AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat (2) mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah ditambah 1/3.

Sementara Pasal 114 Ayat (2) mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3.

“Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat,” tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.