Jakarta, Sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan stabilitas ekonomi, Bea Cukai bersama Polri, TNI, Kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait berhasil menindak penyelundupan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp49 miliar. Penindakan ini, yang dilakukan antara 4 hingga 11 November 2024, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta-Cita Presiden Republik Indonesia serta peran aktif dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Sinergi Antar Instansi Percepat Pengawasan
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Penindakan ini dilakukan melalui koordinasi intens antara Bea Cukai dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polri, Kejaksaan, TNI, serta kementerian dan lembaga lainnya.
“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ujar Askolani pada Kamis (14/11/2024).
Rangkaian Penindakan Bea Cukai: November 2024
Bea Cukai melaporkan sejumlah penindakan penting yang berhasil dilakukan sejak Oktober hingga November 2024. Salah satunya adalah penindakan terhadap empat kontainer yang berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Modus penyelundupan yang digunakan adalah dengan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (mis-declare). Nilai barang yang diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp18,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga menindak satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang diselundupkan dengan modus mis-declare sebagai aksesoris pakaian jadi. Total nilai barang tersebut mencapai Rp9,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Penindakan serupa juga dilakukan terhadap produk-produk seperti besi baja, pakaian, laptop, motor, sepeda, serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.
Penindakan di Bidang Cukai
Tidak hanya di bidang kepabeanan, Bea Cukai juga melakukan sejumlah penindakan penting di sektor cukai. Salah satunya adalah penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp9,6 miliar. Potensi kerugian negara dari penyelundupan rokok ilegal ini mencapai Rp5,85 miliar. Barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) untuk segera dimusnahkan.
Bea Cukai juga berhasil mengungkap penyelundupan rokok elektrik ilegal sebanyak 28.525 pcs yang memiliki nilai sekitar Rp589 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp519 juta. Selain itu, penindakan terhadap pita cukai palsu yang sedang diselidiki memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp63,3 miliar.
Penyelundupan Narkotika: Kerja Sama Bea Cukai dan Polri
Dalam hal penyelundupan narkotika, Bea Cukai bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Salah satunya adalah penyelundupan narkotika berupa 67 kg sabu, 48 ribu butir MDMA, dan 7,6 kg narkotika lainnya yang diselundupkan melalui jalur laut dan ekspedisi. Selain itu, pihak berwenang juga menemukan 23 kg ganja dan 2,28 kg psikotropika jenis “happy water” di ekspedisi yang dikirim melalui wilayah Jawa Barat dan Jakarta.
Pencapaian Bea Cukai Sejak Januari 2024
Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai telah menindak sebanyak 31.275 kasus penyelundupan dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun. Komoditas yang paling banyak diselundupkan meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam impor, serta flora dan fauna dalam ekspor. Dalam rangka ini, Bea Cukai juga telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana, menetapkan 193 orang tersangka, dan memulihkan penerimaan negara sebesar Rp55,6 miliar melalui 1.390 penindakan di bidang cukai.
Komitmen Bea Cukai Terhadap Pengawasan Ekonomi Nasional
Askolani mengungkapkan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam menanggulangi penyelundupan barang ilegal dan narkotika. Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama guna memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian integral dari pencapaian tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memperkuat penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup Askolani.
Melalui langkah-langkah tegas ini, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa Indonesia bebas dari praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan ekonomi negara dan masyarakat.