Hukrim

Polres Inhu Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Kampung Teleng

×

Polres Inhu Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Kampung Teleng

Sebarkan artikel ini
Polres Inhu Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap di Kampung Teleng

INHU – Tim Gabungan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 18 November 2024.

Operasi ini berujung pada penangkapan tiga orang tersangka di Kampung Teleng, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep. Menariknya, PPT alias Ipep sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ terkait kasus narkoba sebelumnya.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama dengan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian Polres Inhu, melakukan penggerebekan di rumah milik MR alias Rafi. Berdasarkan informasi yang diterima, rumah ini diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan yang berlangsung dengan pengawasan Ketua RW setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Di dalam kamar mandi rumah tersangka, kami menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,91 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk membungkus dan mengedarkan narkoba,” ungkap AIPTU Misran, Kasubsi Penmas Polres Inhu, yang mewakili Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain 43 plastik pembungkus ukuran kecil, satu plastik besar, dan empat plastik bekas.

Polisi juga menyita satu kotak plastik bening, satu timbangan digital, dua sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, MR alias Rafi mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Rafi juga mengungkapkan bahwa dirinya berperan sebagai pengedar narkoba, sementara HAC alias Cahya bertugas sebagai perantara yang mengantarkan narkoba kepada pembeli.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan pengakuan Rafi, aktivitas peredaran narkoba ini sudah berlangsung selama beberapa bulan dan lokasi di Kampung Teleng dipilih karena dianggap strategis serta jauh dari pantauan pihak berwajib.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres Inhu

Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.