Keuangan

Apa Itu SKT Pajak dan Bedanya dengan NPWP? Simak Penjelasannya!

10
×

Apa Itu SKT Pajak dan Bedanya dengan NPWP? Simak Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Apa Itu SKT Pajak dan Bedanya dengan NPWP? Simak Penjelasannya!
Apa Itu SKT Pajak dan Bedanya dengan NPWP? Simak Penjelasannya! Image by katemangostar on Freepik

plbnews.web.id – Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Meskipun sering dianggap mirip dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam administrasi perpajakan.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai apa itu SKT Pajak, perbedaannya dengan NPWP, serta bagaimana cara mendapatkan SKT dan peranannya dalam dunia perpajakan.

Apa Itu SKT Pajak?

SKT Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda terdaftar dalam sistem perpajakan dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SKT berbeda dengan NPWP, meskipun keduanya saling terkait. NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan SKT adalah surat yang mengonfirmasi status pendaftaran tersebut. Jadi, jika Anda telah memiliki NPWP, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKT Pajak sebagai bukti status Anda sebagai wajib pajak yang sah.

Apakah SKT dan NPWP Sama?

Meskipun SKT dan NPWP berkaitan erat, keduanya tidaklah sama. NPWP adalah nomor yang menunjukkan identitas wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Sementara itu, SKT Pajak adalah surat yang menyatakan bahwa individu atau badan usaha tersebut terdaftar dalam administrasi perpajakan. Singkatnya, NPWP adalah alat identifikasi, sedangkan SKT adalah surat yang mengonfirmasi status wajib pajak.

Baca Juga :  Gaji Cepat Habis? Simak 6 Kebiasaan yang Bisa Merusak Keuangan Anda

Namun, meskipun berbeda, keduanya saling melengkapi. Tanpa NPWP, seseorang atau badan usaha tidak bisa mendapatkan SKT, karena SKT hanya bisa diterbitkan untuk wajib pajak yang telah terdaftar dengan NPWP.

Fungsi dan Tujuan SKT Pajak

SKT Pajak memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam sistem perpajakan Indonesia, di antaranya:

1. Sebagai Bukti Pendaftaran Wajib Pajak

SKT berfungsi sebagai bukti bahwa individu atau badan usaha terdaftar dalam sistem perpajakan dan memiliki kewajiban membayar pajak. Tanpa SKT, Anda tidak bisa membuktikan bahwa Anda adalah wajib pajak yang sah.

2. Pengurusan Administrasi Pajak

SKT menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi pajak, seperti pengajuan kredit, perizinan usaha, dan tender. Dengan memiliki SKT, Anda akan lebih mudah dalam memenuhi berbagai kewajiban perpajakan.

3. Peningkatan Transparansi dan Kepatuhan Pajak

Dengan adanya SKT, pemerintah dapat memantau secara lebih transparan siapa saja yang telah terdaftar dan berkomitmen untuk membayar pajak. Ini juga berfungsi untuk menghindari praktik penghindaran pajak dan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

Baca Juga :  Apakah Asuransi Bisa Dijadikan Investasi Masa Depan?

Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak?

Mendapatkan SKT Pajak sebenarnya cukup mudah, asalkan Anda sudah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SKT Pajak:

1. Pastikan Sudah Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Langkah pertama untuk mendapatkan SKT adalah memastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan memiliki NPWP. Proses pendaftaran NPWP bisa dilakukan di kantor pajak terdekat atau melalui sistem online DJP.

2. Mengajukan Permohonan SKT

Setelah terdaftar sebagai wajib pajak, Anda bisa mengajukan permohonan SKT melalui kantor pajak atau secara online melalui layanan DJP Online. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

3. Verifikasi dan Penerbitan SKT

Setelah permohonan Anda diproses, DJP akan memverifikasi data yang Anda berikan. Jika semua persyaratan terpenuhi, SKT Pajak akan diterbitkan dan bisa Anda ambil di kantor pajak atau diterima melalui layanan online.

Perbedaan SKT dengan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)

Seringkali, masyarakat bingung membedakan antara SKT Pajak dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak). Keduanya memiliki tujuan dan peran yang berbeda meskipun keduanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  Strategi Mengatur Keuangan Agar Bebas Hutang dan Stabil

1. Fungsi SPPKP

SPPKP adalah surat yang diberikan kepada pengusaha yang wajib memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN). Artinya, SPPKP hanya diberikan kepada pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu dan dikenakan pajak PPN. Sementara itu, SKT Pajak berlaku lebih umum, tidak terbatas hanya pada pengusaha yang berhubungan dengan PPN.

2. Kebutuhan Pengusaha

Jika Anda seorang pengusaha yang sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN, Anda akan membutuhkan SPPKP. Sebaliknya, SKT berlaku untuk individu atau badan usaha yang ingin membuktikan status terdaftarnya dalam administrasi perpajakan, meskipun tidak semua wajib pajak wajib memungut PPN.

Kapan Anda Membutuhkan SKT Pajak?

Ada beberapa situasi di mana Anda akan membutuhkan SKT Pajak. Misalnya, saat Anda ingin mengajukan izin usaha, mengurus tender proyek, atau berhubungan dengan instansi pemerintah yang memerlukan bukti status perpajakan. Dengan memiliki SKT, Anda bisa dengan mudah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang terkait dengan pajak.