Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini memberikan tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan kebijakan terkait penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Putusan tersebut telah memberikan catatan penting yang harus menjadi perhatian bagi pihak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, dalam menentukan langkah selanjutnya terkait ketenagalistrikan di tanah air.
Pernyataan Kementerian ESDM mengenai Putusan MK
Dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 9 Desember 2024, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh Putusan MK tersebut.
Menurutnya, Kementerian ESDM bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsiran atas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Tafsiran ini sangat penting agar langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah tetap sejalan dengan amanat putusan MK dan memastikan penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berjalan dengan baik.
“Pihak kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pakar hukum, untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil sesuai dengan tafsir hukum yang tepat. Kami sangat menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha terkait implikasi dari putusan MK ini,” ujar Jisman dalam keterangan resminya.
Evaluasi Kebijakan Ketenagalistrikan oleh Pemerintah
Sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023, Kementerian ESDM juga menyatakan akan mengevaluasi seluruh peraturan yang terkait dengan ketenagalistrikan di Indonesia.
Evaluasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa penyediaan tenaga listrik sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap berada di bawah pengawasan negara.
Jisman menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor ketenagalistrikan, sembari memastikan adanya tata kelola yang baik dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Kami akan terus memastikan agar kebijakan yang ditetapkan tidak hanya berpihak kepada kepentingan masyarakat luas tetapi juga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan menguntungkan,” jelasnya.
Substansi Putusan MK yang Perlu Diperhatikan
Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023 menyangkut beberapa isu penting dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah terkait dengan penyusunan dan penetapan RUKN, yang menurut MK, harus melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).