Sosial

Lima Warga Binaan Lapas Lombok Barat DiusulkanTerima Remisi Khusus Natal

11
×

Lima Warga Binaan Lapas Lombok Barat DiusulkanTerima Remisi Khusus Natal

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan sebanyak 5 (lima) orang warga binaan, untuk menerima remisi khusus perayaan Natal 2024, kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Lapas (Kalapas) Lombok Barat, M Fadli merinci dari total 14 orang warga binaan beragama Kristen, hanya 5 orang yang memenuhi syarat, sisanya masih ada yang berstatus Tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi, Rabu (11/12)

“Remisi Khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024,” terang Kalapas.

M. Fadli menambahkan, usulan penerima remisi Natal 2024 ini telah diajukan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember ini, dengan besaran remisi yang diusulkan masing masing sebesar 1 bulan.

Baca Juga :  IPPI Berperan dalam Peningkatan Pemahaman dan Pencegahan HIV di Lombok Barat

Sementara, Pengusulan remisi bagi kelima warga binaan tersebut, merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik , sehingga diharapkan seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas.

“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya. ( RED )