Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Eks Petinggi Bank NTT Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Manipulasi Kredit Rp100 Miliar

×

Eks Petinggi Bank NTT Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Manipulasi Kredit Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Eks Petinggi Bank NTT Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsinya dalam penyidikan sektor jasa keuangan di Bank NTT. Terbaru, OJK telah menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank). Di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan ciri-ciri-qris-palsu-yang-marak-menipu/” target=”_blank” rel=”noopener”>OJK, Tongam L.Tobing, mengumumkan pada Kamis (4/7/2024) bahwa berkas perkara kasus BPD NTT telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, OJK telah berkoordinasi dengan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kupang.

Dugaan Pencatatan Palsu dalam Pemberian Kredit

Kasus ini bermula dari dugaan pencatatan palsu dalam pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terdiri dari Kredit Modal Kerja (KMK) Standby Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) Rp20 miliar, dan KMK-RC Rp48 miliar.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Lombok Barat Mengamankan Kampanye Dialogis Caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat di Kuripan Utara

Dua mantan pejabat BPD NTT, Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit periode 2015-2020) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit periode 2016-2019), diduga sengaja melakukan pencatatan palsu ini.

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” ungkap Tongam.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Upaya OJK dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Hingga 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan 127 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI, terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB, dan 5 perkara tindak pidana Pasar Modal.

Baca Juga :  Police Goes to School, Polsek Madapangga Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Narkoba di SMAN I Madapangga

Tongam menambahkan, “Dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).”