Scroll untuk baca artikel
Berita

Bidkum Polda NTB Sosialisasi Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Polres Bima Kota

×

Bidkum Polda NTB Sosialisasi Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Polres Bima Kota

Sebarkan artikel ini

Kota Bima , 29 Juli 2024 – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB melakukan kunjungan ke Polres Bima Kota pada hari Senin, 29 Juli 2024. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berbagi informasi dan wawasan guna menyamakan pemahaman mengenai tata cara pemberian bantuan hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kasat, KBO, Kasi, Kapolsek jajaran Polres Bima Kota, serta para Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Bima Kota. Tim Bidkum yang dipimpin oleh AKBP Lalu Salehudin diterima langsung oleh Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman, yang mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata.

Acara penyuluhan hukum ini berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Bima Kota. Materi yang disampaikan mencakup Perkap 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Perpol 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perpol 6 Tahun 2024 tentang PSH, dan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Patroli Tengah Malam Polsek Labuapi, Jaga Keamanan Warga NTB

Dalam sambutannya, Kompol Herman mengapresiasi dan berterima kasih atas kedatangan Tim Bidkum di Mako Polres Bima Kota. “Kehadiran Tim Bidkum sangat berarti dan bermanfaat bagi personel yang ada di fungsi terkait dalam memahami tata cara pemberian bantuan hukum,” ujar Kompol Herman.

Sementara itu, Kasubbid Bankum Bidkum Polda NTB, AKBP Lalu Salehudin, memimpin langsung penyuluhan dengan menyampaikan materi tentang Perpol 8 Tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel Polres Bima Kota dalam memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas dengan lebih baik.