LOMBOK BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Melalui Unit Patroli Sat Samapta, upaya preventif dilakukan secara intensif, bahkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman, terutama bagi warga yang beristirahat maupun yang masih beraktivitas di malam hari.
Pada Minggu dini hari, 26 April 2026, personel Unit Patroli Samapta menyambangi Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini bukan sekadar patroli keliling biasa, melainkan sebuah aksi patroli dialogis yang dirancang untuk membangun komunikasi dua arah antara petugas kepolisian dengan warga setempat. Fokus utamanya adalah menekan potensi gangguan kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Strategi Patroli Preventif di Jam Rawan
Kegiatan yang dimulai tepat pada pukul 02.02 WITA ini menyasar titik-titik kumpul warga serta pemukiman padat penduduk. Kehadiran personel kepolisian dengan seragam lengkap dan kendaraan dinas diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan melanggar hukum. Suasana dini hari yang tenang di Desa Bagek Polak menjadi prioritas pantauan petugas untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan yang mengancam ketenangan warga.
Dalam kesempatan tersebut, petugas secara aktif mendatangi warga yang masih berjaga di pos ronda maupun mereka yang masih beraktivitas di luar rumah. Dialog yang hangat tercipta, di mana petugas mendengarkan aspirasi serta keluhan warga terkait situasi keamanan di lingkungan mereka. Komunikasi ini dinilai sangat efektif untuk menyerap informasi langsung dari lapangan mengenai titik-titik mana saja yang dianggap rawan.
Sosialisasi Inovasi KEMOS dan Layanan Darurat 110
Selain upaya pencegahan konvensional, Polres Lombok Barat juga memanfaatkan momen ini untuk memperkenalkan inovasi pelayanan publik terbarunya. Inovasi tersebut dikenal dengan nama KEMOS, singkatan dari Kecepatan Melayani SOS. Program ini merupakan terobosan Sat Samapta Polres Lombok Barat untuk mempercepat respons petugas terhadap laporan masyarakat yang bersifat mendesak atau darurat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta, Iptu Eko Nugroho, S.H., menegaskan pentingnya keterbukaan akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat. Menurutnya, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam penanganan tindak kejahatan maupun musibah di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Lombok Barat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami hal yang mencurigakan. Melalui inovasi KEMOS, kami mengintegrasikan layanan Call Center 110 sebagai jalur utama bagi warga yang membutuhkan bantuan urgent. Jika ada musibah atau tindak kejahatan, segera hubungi 110, dan personel kami akan segera merespons dengan cepat,” tegas Iptu Eko Nugroho saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa inovasi KEMOS ini didesain agar masyarakat tidak merasa terbebani oleh prosedur yang rumit saat dalam kondisi darurat. Layanan 110 dapat diakses secara gratis dan beroperasi selama 24 jam penuh, menjadikannya garda terdepan dalam pelayanan kepolisian modern.












