Binkam

Polri Kawal Ketat 19 Ton Jagung Mareje ke Bulog, Pastikan Petani Sejahtera!

×

Polri Kawal Ketat 19 Ton Jagung Mareje ke Bulog, Pastikan Petani Sejahtera!

Sebarkan artikel ini
Update Distribusi Jagung Poktan Bina Karya ke Gudang Bulog

Syarat Ketat Penerimaan di Gudang Bulog

Pihak Bulog memang menerapkan standarisasi tinggi untuk menjaga kualitas cadangan pangan nasional. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para petani agar komoditas jagung mereka tidak ditolak di gudang antara lain adalah jagung harus sudah dalam bentuk pipilan dan benar-benar bersih dari kotoran sisa panen.

Selain kebersihan fisik, kadar air menjadi faktor penentu utama. Batas maksimal kadar air yang diizinkan adalah 14 persen. Jika hasil uji menunjukkan angka di atas batas tersebut, maka pihak gudang secara otomatis akan mengembalikan atau menolak komoditas tersebut demi menghindari risiko pembusukan atau penurunan kualitas selama masa penyimpanan.

Secara teknis pengemasan, setiap jagung wajib sudah dikarungkan dengan berat isi minimal 70,30 kilogram per karung. Selain aspek kualitas barang, para petani juga diwajibkan memenuhi syarat administrasi, yakni mendaftarkan diri ke Kantor Bulog dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Rekening BRI, serta Kartu RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Harapan bagi Ekonomi Petani Lokal

Pendampingan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lembar ini mendapat apresiasi positif dari para petani di Dusun Pelan. Kehadiran petugas dianggap mampu mempermudah koordinasi serta memberikan kepastian bahwa hak-hak petani dalam proses transaksi dengan lembaga negara dapat terpenuhi dengan transparan.

Melalui pendistribusian yang terorganisir ini, diharapkan kesejahteraan petani di Desa Mareje dapat terus meningkat. Keberhasilan Poktan Bina Karya dalam menembus pasar Bulog dengan kualitas jagung yang mumpuni diharapkan menjadi motivasi bagi kelompok tani lainnya di Kabupaten Lombok Barat untuk terus memperhatikan standar kualitas hasil panen mereka sesuai dengan regulasi pemerintah.