Binkam

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 4 Kasus Terbaru, Total 30 Tersangka Ditangani

×

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 4 Kasus Terbaru, Total 30 Tersangka Ditangani

Sebarkan artikel ini

Secara akumulatif, dari Januari hingga April 2026, Polres Bima telah menangani 25 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang. Total barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi sabu seberat 477,37 gram, ganja kering seberat 1.397,58 gram, serta 2.546 botol minuman keras jenis arak bali.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Fardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta telah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima.

“Pemusnahan barang bukti ini telah melalui prosedur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima,” jelas Iptu Fardiansyah.

Ia menambahkan bahwa sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta keperluan uji laboratorium.

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji, seluruh barang bukti tersebut mengandung zat yang termasuk dalam narkotika golongan I,” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bima.