Kepolisian Resor (Polres) Bima Polda Nusa Tenggara Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja, serta minuman keras beralkohol jenis arak bali di halaman Mapolres Bima, Rabu (6/5/2026). Sekitar Pukul 08.30 WITA.
Kegiatan ini merupakan pemusnahan ketiga yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bima.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Muh. Anton B.G., S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, yakni Juru Sita Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B Ichwan Numansyah, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bima Farhan Zam Zam, S.H. dan Lalu Sudrman, S.H., perwakilan Dandim Bima Kapten Infanteri Bambang Herwanto, S.Sos., Kasubag Umum BNNK Bima Sunadin, S.I.P. mewakili Kepala BNNK Kabupaten Bima, serta PFM Ahli Pertama Khaerul Asmansyah mewakili Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bima. Turut hadir para penasihat hukum tersangka, personel Polres Bima, serta awak media.
Dalam sambutannya, Kapolres Bima menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 13 Maret hingga 30 April 2026, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang laki-laki.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengungkapan empat kasus dalam kurun waktu Maret hingga April 2026,” ujar AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada periode tersebut meliputi narkotika Golongan I jenis sabu seberat 194,55 gram, narkotika Golongan I jenis ganja kering seberat 1.397,58 gram, serta 1.176 botol minuman beralkohol jenis arak bali.
Kapolres menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh pihak.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Bima memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga April 2026, Polres Bima telah melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan peredaran minuman keras.
Pada pemusnahan pertama yang dilaksanakan 27 Januari 2026, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 276,42 gram. Selanjutnya, pada pemusnahan kedua tanggal 30 April 2026, dimusnahkan sabu seberat 6,40 gram. Sementara pada pemusnahan ketiga tanggal 6 Mei 2026, dimusnahkan sabu seberat 194,55 gram, ganja kering seberat 1.397,58 gram, serta 1.176 botol arak bali.












