“Ini sangat memprihatinkan. Usia produktif dan masih sekolah namun sudah terlibat menjadi pengedar. Kami menghimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus narkoba,” pesannya.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.












