Kota Bima, NTB – Team Opsnal Polsek Wawo Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pemotong rumput yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wawo.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di ruang Tata Usaha SMPN 1 Wawo, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Iksan menjelaskan, pelapor dalam kasus tersebut yakni SRI HARTATI (52), Kepala Sekolah SMPN 1 Wawo, warga Dusun Rasabou, Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Sementara terduga pelaku berinisial RA (19), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga Dusun Loka, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO warna orange.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat saksi bernama Ahmad Kadafi yang merupakan staf Tata Usaha SMPN 1 Wawo datang ke sekolah sekitar pukul 06.30 WITA. Saat tiba di lokasi, saksi melihat sebuah kursi kayu berada di depan pintu ruang Tata Usaha yang diduga digunakan pelaku untuk berdiri dan memasukkan tangan melalui ventilasi guna membuka grendel pintu dari dalam.
“Ketika pintu didorong, ternyata langsung terbuka. Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, satu unit mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO diketahui telah hilang,” jelas IPTU Iksan.
Akibat kejadian tersebut, pihak SMPN 1 Wawo mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wawo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Wawo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa mesin pemotong rumput hasil curian telah dijual kepada salah seorang warga di Dusun Sangga, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, Kanit Reskrim bersama Team Opsnal mendatangi rumah pembeli barang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan ciri-ciri barang, diketahui bahwa mesin pemotong rumput tersebut sesuai dengan barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor.
Barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Wawo. Dari hasil interogasi terhadap pembeli bernama MI’RAZ, diketahui mesin tersebut dibeli dari terduga pelaku RA dengan harga Rp600 ribu.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap RA di rumahnya, namun yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri.












