Kota Bima, NTB – Team Opsnal Polsek Sape Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mesin pompa air (Sanyo) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sape Polres Bima Kota.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di kebun milik korban yang berada di Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Korban diketahui bernama Hj. Fatimah (81), seorang pensiunan guru yang berdomisili di Dusun Nggaro Lembo, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni IR (25), warga Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapati kebun miliknya telah dibobol pelaku.
“Korban saat itu datang mengecek kebunnya di Desa Poja dan melihat gembok pintu kebun dalam keadaan rusak. Setelah masuk ke dalam, korban juga mendapati gembok rumah kebun telah dirusak dan mesin pompa air atau Sanyo beserta sejumlah barang lainnya sudah hilang,” jelas Kasi Humas.
Selain mesin pompa air, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang lainnya berupa parang serta hasil kebun seperti pisang dan kelapa. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi serta olah TKP, Kapolsek Sape kemudian memerintahkan Team Opsnal di bawah kendali Katim Opsnal Polsek Sape BRIPKA Syuaib untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku maupun pihak yang menguasai barang hasil curian.
Pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Team Opsnal Polsek Sape yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sape IPDA Gudsadar, S.H., memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku IR di wilayah Kecamatan Sape.
Team kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin Sanyo di rumah kebun milik korban Hj. Fatimah. Pelaku juga mengaku barang hasil curian tersebut telah dijual di Desa Buncu, Kecamatan Sape.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 10.30 WITA Team Opsnal bergerak menuju lokasi penjualan barang bukti. Dari hasil interogasi terhadap IRDAN RAHMAD ILAHI, diketahui bahwa satu unit mesin Sanyo tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu.












