Binkam

Polsek Jerowaru Amankan Kegiatan Konstatering Sengketa Lahan di Desa Sukaraja

×

Polsek Jerowaru Amankan Kegiatan Konstatering Sengketa Lahan di Desa Sukaraja

Sebarkan artikel ini

Lpmbok Timur – Polsek Jerowaru melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering atau pencocokan lahan sengketa yang berlangsung di wilayah Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan pengamanan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita terhadap pelaksanaan konstatering perkara perdata antara Minasih alias Inaq Yanti dkk selaku pemohon eksekusi melawan Selandir alias Amaq Juma dkk dan Riasih dkk selaku termohon eksekusi.

Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 10.600 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaksanaan konstatering dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Selong Kelas I B berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Lombok Timur tertanggal 16 Desember 2025 Nomor: 835/PAN.PN W25 U4/HK.2.4/5/2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 101/Pdt.G/2024/PN Sel tanggal 13 Februari 2025, yang telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 45/PDT/2025/PT MTR tanggal 16 April 2025 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3998K/Pdt/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Sebelum pelaksanaan konstatering, personel pengamanan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan di depan Mako Polsek Jerowaru yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Timur, AKP I Gede Suardika. Dalam arahannya, seluruh personel diminta mengutamakan keselamatan dan mengedepankan langkah persuasif serta humanis selama pelaksanaan kegiatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP I Gede Suardika, Kapolsek Jerowaru beserta anggota, personel Sat Intelkam Polres Lombok Timur, Panitera Pengadilan Negeri Selong Kelas I B Markus R Ariwibowo, SH, Pemerintah Desa Sukaraja, kuasa hukum pemohon dan termohon, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Sekitar pukul 10.15 Wita, kegiatan konstatering dimulai dengan pembacaan putusan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang disaksikan para pihak dan aparatur desa.

Dalam proses tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan terkait batas sebelah barat dan selatan objek sengketa. Bantahan tersebut kemudian dicatat oleh pihak pengadilan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengecekan batas objek sengketa secara global oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Sukaraja dan para pihak yang bersengketa.