“Barang bukti lainnya masih sedang dalam proses pencarian termasuk para terduga lain yang disebut para pelaku. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian,” tegasnya.
Kasus Pencurian dengan pemberatan dan penadah diatur dalam pasal 478 ayat (2)/ UU No. 1/ 2023, ttg pencurian dgn pemberatan ancaman hukuman 7th, dan pasal 487 ayat (2) UU No.1/ 2023, ttg penadah yang menjadi kebiasaan/ mata pencariannya ancaman hukuman 6th.
Polda NTB memastikan akan terus memburu seluruh anggota jaringan yang masih buron serta berupaya mengembalikan kendaraan hasil curian kepada para pemiliknya. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat.













