“Kami membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Rahmadun.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dengan Polres Dompu dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai upaya bersama untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” ujar IPTU Nyoman.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui langkah-langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.













