Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di sebuah gang yang berada di Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial S (24) dan I (18), keduanya merupakan warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah gang menuju jalan raya. Tim kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan dan mengamankan kedua terduga.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan dua orang saksi umum, membacakan surat perintah tugas, serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang profesional dan transparan.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga S, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip transparan berisi delapan plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,62 gram, satu unit telepon genggam, satu korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp10.000. Sementara dari terduga I, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan satu korek api gas. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.













