Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak 1/2 Kilogram narkotika golongan I jenis shabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis shabu menuju wilayah Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima segera melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu. Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil Avanza berwarna hitam dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
“Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas mengamankan dua orang terduga yang berada di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Dediansyah.
Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam tas tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan para terduga,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat Resnarkoba, kedua terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok.
Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, mereka diminta oleh seseorang yang dipanggil dengan inisial BKT untuk mengambil paket shabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Setelah mengambil barang tersebut, keduanya mengaku kembali menerima arahan untuk menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, guna mengambil kendaraan yang kemudian digunakan untuk membawa paket narkotika tersebut ke Kabupaten Bima.
Ia menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan para terduga masih akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.













