“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan permukiman,” tambahnya.
Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan ragu melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Polres Bima dan jajaran berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.
Sebagai informasi terduga pelaku berinisial MY alias YAN merupakan Bandar yang lolos saat dilakukan penangkapan bersama 2 rekanya pada 2 Agustus 2025 lalu.kedua rekanya hingga saat ini masih menjalankan hukuman.
“MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat sebagai Bandar “Ujarnya.
Kapolsek kembali menjelaskan untuk proses lanjutan dan pengembangan kasus tersebut akan di serahkan ke Satuan Reserse narkoba.
“Kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ini akan kami serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan da diproses hukum” Tutupnya.













