Binkam

Polsek Bolo Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Desa Tambe, Dua Pria Diamankan bersama BB 23 Poket Diduga Sabu

×

Polsek Bolo Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Desa Tambe, Dua Pria Diamankan bersama BB 23 Poket Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20). Keduanya merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tambe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar,” ungkap Kapolres Bima melalui Kapolsek Bolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bolo bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas masuk ke dalam rumah yang dimaksud dan menemukan dua orang berada di salah satu kamar.

Setelah memastikan situasi aman dan kedua terduga berhasil diamankan, petugas kemudian memanggil masyarakat umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 23 klip transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu buah bong, 69 lembar klip kosong, uang tunai Rp.346.000, tiga sendok pipet, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

Di hadapan petugas salah satu terduga disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bolo.

“Dua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bolo. Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolsek Bolo juga telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima guna dilakukan penyerahan dan penyidikan lanjutan,” tegas Kapolres Bima sebagaimana disampaikan Iptu Muh. Sofyan Hidayat.S.Sos.

Menurut pihak kepolisian, aktivitas terduga selama ini cukup meresahkan masyarakat karena berada di lingkungan perkampungan. Polisi pun mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan dengan cepat.