Binkam

Polsek Woja Bersama Tim Gabungan Awasi Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai HET

×

Polsek Woja Bersama Tim Gabungan Awasi Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi, Pastikan Tepat Sasaran dan Sesuai HET

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka memastikan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg bersubsidi berjalan tepat sasaran, Polsek Woja bersama Pemerintah Kecamatan Woja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, serta Koramil 1614-01 Dompu melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di sejumlah pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.20 Wita tersebut dipimpin oleh Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., dan dihadiri oleh Danramil 1614-01 Dompu Kapten Inf. Syarifudin, Kasi Standarisasi Disperindag Kabupaten Dompu Muhammad Gufran, S.T., Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Dompu Muhidin, S.H., Sekretaris Camat Woja, Kasi Trantib Kecamatan Woja, Kanit Binmas Polsek Woja AIPTU Apriadi, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai Dua BRIPKA Abdul Gafur.

Tim gabungan melakukan pemeriksaan secara langsung ke sejumlah pangkalan resmi LPG 3 Kg dengan memverifikasi stok tabung, buku pencatatan penyaluran, serta memastikan harga penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengawasan ini juga bertujuan mengantisipasi kelangkaan, mencegah penimbunan, serta menghindari penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di enam pangkalan resmi, yaitu UD. Samudra, KS. Paripurna, KS. Putra Jayadi, KS. Nita, KS. Raehan, dan KS. Arta Kryda. Secara umum, hasil monitoring menunjukkan distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan baik, namun pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan imbauan kepada seluruh pemilik pangkalan agar tidak menyalurkan LPG bersubsidi kepada pengecer yang tidak memiliki izin resmi serta tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tim menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Woja, IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan hak masyarakat terhadap LPG 3 Kg bersubsidi tetap terpenuhi. Ia berharap seluruh agen maupun pangkalan dapat menjalankan distribusi secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Kapolsek juga mengimbau agar tidak ada praktik penimbunan, penjualan di atas HET, maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa Polsek Woja bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.