HukrimNasional

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Rp 133 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

×

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Rp 133 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Rp 133 Miliar, 36 Tersangka Ditangkap

Banjarmasin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam acara pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Markas Polda Kalsel, Rabu (20/11), pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H., dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Polda Kalsel.

Narkotika Dimusnahkan Senilai Rp 133 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalsel menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari operasi yang berlangsung sejak bulan September hingga November 2024. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel mencakup berbagai jenis narkotika dengan total jumlah yang sangat signifikan, yaitu:

  • Sabu seberat 79.397,58 kilogram
  • XTC (ekstasi) sebanyak 63.846 butir
  • Serbuk XTC seberat 5.362,59 gram
  • Ganja seberat 407,40 gram

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, menurut Kapolda Kalsel, senilai sekitar Rp 133.596.900.000,-. Angka ini menunjukkan betapa besarnya ancaman yang berhasil digagalkan oleh Polda Kalsel terhadap masyarakat. “Dengan pemusnahan ini, kita telah menyelamatkan hampir setengah juta orang dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda Irjen Pol Winarto.

36 Tersangka Ditangkap, Sebagian Jaringan Internasional

Dalam operasi ini, Polda Kalsel berhasil mengungkap dan menangkap 36 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 1 wanita. Mereka terlibat dalam 24 laporan polisi yang berbeda.

Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menanggulangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan, tetapi juga mencegah kerugian negara yang sangat besar akibat biaya rehabilitasi.

Kapolda Kalsel mencatat bahwa upaya ini menghemat sekitar Rp 2,3 triliun untuk rehabilitasi.

“Upaya ini juga melibatkan koordinasi yang intensif dengan Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim Polri untuk mencegah peredaran narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan,” tambah Kapolda Winarto.

Narkotika yang diamankan diduga berasal dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh Freddy Pratama alias Miming, yang dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam perdagangan narkoba.

Kapolda menjelaskan bahwa barang-barang haram ini masuk ke Indonesia melalui jalur darat, menambah panjang catatan kejahatan lintas negara yang melibatkan wilayah Kalimantan.

Kepedulian Polda Kalsel terhadap Pencegahan Narkoba

Pemusnahan narkotika ini juga menggambarkan keseriusan Polda Kalsel dalam menangani permasalahan narkoba yang semakin mengkhawatirkan.