Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surakarta dan sekitarnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan jaringan ini,” tegas Kompol Edi Hartono.
Dengan tertangkapnya HPH, polisi berharap dapat mengungkap lebih jauh lagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. Serta mencegah lebih banyak korban dari penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan HPH oleh Sat Resnarkoba Polresta Surakarta menambah daftar upaya serius kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
Dengan pengungkapan lebih lanjut, diharapkan bisa mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam perdagangan narkotika.
Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.