Modus operandi yang digunakan adalah melakukan pencurian barang-barang milik korban saat mereka tidak berada di rumah atau dengan meminjam barang dengan alasan sementara namun tidak mengembalikannya.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tindakan kejahatan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang berharga mereka.
Dalam hal ini, AKP Supriyadi menegaskan bahwa, “Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kasus ini akan terus kami tangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.”
Tanggapan Polresta Bulungan dan Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Bulungan juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang pribadi mereka dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.
Hal ini penting untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Bulungan.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan menjaga keamanan wilayah. Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, demi terciptanya rasa aman bagi semua pihak,” tambah AKP Supriyadi.
Pengungkapan tiga kasus tindak pidana, termasuk dua kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus penggelapan, menunjukkan ketegasan Polresta Bulungan dalam menanggulangi kejahatan di wilayah hukum mereka.
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang.