Kabanjahe, Karo – Polres Tanah Karo kembali mencatatkan prestasi besar dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap peredaran ganja di wilayahnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, memimpin konferensi pers yang diadakan di Aula Pur Pur Sage Tantya Sudhirajati Polres Tanah Karo pada Senin (18/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., yang menjelaskan rincian pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh timnya.
Pengungkapan Kasus Pertama: Penangkapan Petani di Berastagi
Kapolres Eko Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo bekerja sama dengan Polsek Berastagi berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (62), seorang petani asal Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Sp. Ujung Aji, Kecamatan Berastagi.
“Dari tangan tersangka ST, petugas kami mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik bening berisi ganja kering seberat 6,46 gram netto dan dua lembar kertas linting putih,” ungkap Kapolres Eko.
Pengembangan dan Penangkapan di Kedai Tuak
Setelah penangkapan pertama, tim Polres Tanah Karo melakukan pengembangan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menunjukkan adanya pelaku lain yang beroperasi di sebuah kedai tuak yang terletak tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Pada pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap SS (60), seorang wiraswasta, di kedai tuak di Desa Rumah Berastagi, Gang Makmur.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka SS adalah satu plastik bening berisi ganja kering seberat 1,50 gram netto.
Penangkapan 5 Tersangka di Gubuk
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke sebuah gubuk yang berada di dekat lokasi penangkapan SS. Sekitar pukul 19.10 WIB, kelima tersangka tertangkap tangan sedang mengemas ganja kering ke dalam plastik.
Kelima tersangka tersebut adalah LFS (36), RS (24), LSP (26), AA (20), dan EP (30), yang memiliki latar belakang sebagai wiraswasta dan mahasiswa, serta berasal dari Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Simpang Empat.
“Di lokasi gubuk tersebut, kami mengamankan ganja kering seberat bruto 5 kg yang tersimpan dalam lima plastik besar dan 936 paket plastik kecil, serta alat pengemasan seperti plastik bening, gunting, dan stapler,” jelas Kapolres Eko.
Ancaman Hukum Bagi Tersangka
Kapolres Eko menjelaskan bahwa ketujuh tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu 20 tahun penjara hingga seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan bahwa ganja yang disita berasal dari seseorang di Banda Aceh yang melakukan transaksi melalui Medan sebelum akhirnya diedarkan di Kabupaten Karo.
Komitmen Polres Tanah Karo dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolres Tanah Karo menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan akan segera menindaklanjuti setiap informasi yang diterima,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tanah Karo menunjukkan tekadnya dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga agar masyarakat tetap terlindungi dari ancaman tersebut.