“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ampun bagi mereka yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku perjudian online dan konvensional ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku yang terbukti bersalah akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang mereka temui.
“Kami berharap masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan jika menemukan praktik judi di lingkungan mereka,” tambah AKBP Rofik.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polres Lumajang, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online dan konvensional, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Lumajang.