Nasional

Buka Peluang Kerja, Jaknaker Expo 2024 Siap Bantu Cari Pekerjaan!

×

Buka Peluang Kerja, Jaknaker Expo 2024 Siap Bantu Cari Pekerjaan!

Sebarkan artikel ini
Buka Peluang Kerja, Jaknaker Expo 2024 Siap Bantu Cari Pekerjaan!
Buka Peluang Kerja, Jaknaker Expo 2024 Siap Bantu Cari Pekerjaan! Info Publik.

Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, pada Kamis (21/11/2024), melansir dari InfoPublik. Sunardi mengungkapkan bahwa regulasi terkait penetapan UM 2025 saat ini masih dalam tahap kajian dan belum dapat diumumkan secara resmi.

Kebijakan UM 2025 Masih Dalam Kajian

Sunardi menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan UM 2025 masih memerlukan kajian mendalam. “Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujarnya. Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran yang meminta para Gubernur untuk menunda penetapan UM hingga adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Operasi Gabungan Perketat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste

Peran Putusan MK dalam Penetapan UM

Dalam proses penyusunan kebijakan UM 2025, pemerintah juga memperhitungkan berbagai aspek, salah satunya adalah materi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. “Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut,” tambah Sunardi. Hal ini menandakan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya akan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hasil putusan MK yang telah mencabut beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja.

Proses Penyusunan Kebijakan UM 2025

Sunardi juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan kebijakan UM 2025, Kemnaker berusaha untuk melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha, serikat pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya. “Pembahasan ini dilakukan secara inklusif dan transparan. Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” jelasnya. Kemnaker berkomitmen untuk menyusun kebijakan yang seimbang, memperhatikan kepentingan kedua belah pihak agar tercipta harmoni dalam hubungan industrial.

Baca Juga :  Kapal Fregat Ke-2 Siap Perkuat Armada TNI AL

Peningkatan UM dan Dampaknya Terhadap Ekonomi

Kemnaker menegaskan bahwa UM 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan. Meskipun begitu, pemerintah berusaha agar kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif. Pemerintah memahami bahwa kesejahteraan pekerja sangat penting, namun hal tersebut harus diimbangi dengan keberlanjutan usaha agar perekonomian nasional tetap stabil.

“Yang pasti, UM 2025 akan mengalami kenaikan,” tegas Sunardi, menegaskan bahwa peningkatan UM merupakan langkah untuk mendukung daya beli pekerja, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan sosial sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan indonesia/”>ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Jaknaker Expo 2024: Solusi Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas dan Terampil

Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Meski begitu, Kemnaker mengimbau semua pihak untuk bersabar menunggu regulasi resmi terkait UM 2025. Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga cermat dan teliti dalam rangka menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan proses yang transparan dan inklusif, diharapkan keputusan yang diambil nanti dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan begitu, seluruh pihak diharapkan dapat menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan UM 2025 yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat.