Hukrim

Modus Baru Pencurian Motor di PurbaIingga, Begini Cara Kerjanya!

×

Modus Baru Pencurian Motor di PurbaIingga, Begini Cara Kerjanya!

Sebarkan artikel ini
Modus Baru Pencurian Motor di PurbaIingga, Begini Cara Kerjanya!

Namun, sebelum sepeda motor tersebut laku terjual, polisi berhasil menangkap kedua tersangka. “Beruntung, kami dapat segera menangkap mereka sebelum transaksi jual beli sepeda motor curian tersebut berhasil,” tambah Iptu Susetyo.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kapolsek Mrebet menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman untuk kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mrebet berharap dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di Desa Pagerandong dan sekitarnya, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.

Kepolisian juga terus berupaya melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Keberhasilan Polsek Mrebet dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten PurbaIingga.