Surakarta, Polresta Surakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 43 hari terakhir, antara tanggal 28 Oktober hingga 9 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan sebanyak 57,71 gram sabu dan menangkap 13 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi, mengungkapkan bahwa para tersangka yang diamankan memiliki berbagai peran dalam jaringan peredaran narkotika. “Ada 13 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sekitar 57,71 gram sabu. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya adalah pengguna, sementara 11 lainnya adalah pengedar,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 10 Desember 2024.
Identitas dan Peran Tersangka dalam Kasus Narkoba
Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah HS (47), JS (49), BS (34), YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32), dan AR (49). Dari 13 tersangka tersebut, ada 6 orang yang diketahui merupakan residivis atau pelaku yang pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.
Kapolresta Iwan Saktiadi menambahkan bahwa dalam pengungkapan kali ini, terdapat beberapa tersangka yang terlibat dalam kasus yang cukup menonjol. “Tiga tersangka yang kami amankan merupakan pengedar atau kurir narkoba, dengan barang bukti yang cukup signifikan,” jelasnya.
Kasus Menonjol dalam Pengungkapan Narkoba
Tiga dari 13 tersangka yang diamankan memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Surakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- ERA (27), yang diamankan pada 17 November 2024 di wilayah Jebres, dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram.
- HPH (28), yang diamankan pada 4 November 2024 di daerah Tasikmadu, dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram.
- FS (31), yang diamankan pada 9 November 2024 di Gonilan, dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram.
Ketiga tersangka ini diduga sebagai pengedar atau kurir yang memiliki peran besar dalam distribusi narkoba di wilayah Surakarta. Mereka ditangkap dengan barang bukti yang cukup signifikan, menunjukkan bahwa mereka memiliki jaringan yang cukup luas.
Ancaman Hukum untuk Para Tersangka
Kapolresta Surakarta menegaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujar Kombes Iwan Saktiadi.