Tanjungbalai, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Tanjungbalai Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan D.I. Panjaitan Gang DTM Abdullah.
Tim Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap dua pelaku beserta barang bukti.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai dimulai pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan informasi dari warga setempat, petugas melakukan pengamatan di lokasi yang disebutkan. Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Narkoba, AKP Supriadi, SH, MH, menjelaskan kepada wartawan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah menggunakan teknik undercover buy, yaitu menyamar untuk melakukan transaksi dengan pelaku.
“Petugas yang menyamar langsung bergerak ke lokasi yang telah diinformasikan di Jalan D.I. Panjaitan, Gang DTM Abdullah. Setibanya di sana, petugas bertemu dengan seorang pria yang kemudian diketahui bernama JS alias Jon (31),” ungkap AKP Supriadi, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
Transaksi Shabu yang Berhasil Digagalkan
Dalam penyamaran tersebut, petugas berhasil melakukan transaksi pembelian narkotika jenis shabu dengan JS alias Jon. Petugas yang menyamar memesan narkotika jenis shabu senilai Rp 100.000. Setelah melakukan transaksi, JS alias Jon langsung masuk ke dalam rumah.
Tak lama kemudian, pria tersebut keluar dan menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar.
“Setelah menerima barang tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap JS alias Jon. Dengan bantuan tim opsnal, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang bersangkutan,” jelas AKP Supriadi.
Penggerebekan dan Penemuan Barang Bukti
Penggerebekan terhadap rumah tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam peredaran narkotika. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,23 gram
- 1 bungkus plastik sedang berisi 2 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,37 gram
- 1 bungkus plastik sedang berisi 3 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,64 gram
- 1 bungkus plastik sedang berisi 9 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,29 gram
- 1 buah dompet kecil warna abu-abu
- 1 pack plastik klip transparan kosong
- 1 unit handphone merk Vivo warna ungu
- Uang tunai Rp 2.155.000 yang diakui sebagai hasil penjualan narkotika
Pengakuan Pelaku dan Keterlibatannya dalam Peredaran Narkotika
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan interogasi terhadap ES alias Edu (52), salah satu pelaku yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.