Hukrim

Polres Berau Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, 17 Tersangka Ditangkap

×

Polres Berau Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, 17 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Berau Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, 17 Tersangka Ditangkap

Tanjung Redeb, Berau Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam skala besar. Dalam operasi yang berlangsung selama bulan September hingga Oktober 2024, polisi berhasil mengamankan 454,749 gram sabu dan menangkap 17 tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Ruang Command Center Polres Berau pada Jumat, 15 November 2024. Proses pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba.

Respon Cepat Berkat Laporan Masyarakat

KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Berkat laporan mereka, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah Berau,” ujar Ipda Gatot.

Baca Juga :  Penggerebekan Pengedar Sabu di “Kampung Bebas dari Narkoba” Berujung Ketegangan dengan Warga

Upaya Memutus Rantai Peredaran Narkoba

Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan pernah lelah dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” tegas Ipda Gatot.

Ajakan Kerja Sama Seluruh Pihak

Ipda Gatot juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya memberantas narkoba. “Permasalahan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bubarkan Arena Judi Ayam, Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Amankan Sejumlah Kendaraan Bermotor

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Tersangka

Para tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.