Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, pada Senin (9/12/2024), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 09.10 WIB, petugas berhasil menangkap seorang residivis narkotika di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan Residivis Narkoba di Desa Payung
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial DSM (43), seorang petani asal Desa Payung. Tersangka ini diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa. Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Eko Yulianto. Menurut informasi yang diterima, tersangka DSM diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Payung.
Temuan Barang Bukti yang Mengejutkan
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika. Di antaranya adalah satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika, dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna, serta dua pipet plastik dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengambil atau menyebarkan narkotika.
“Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok Magnum yang diselipkan di bawah seng kamar mandi. Selain itu, di dalam kotak rokok merek Sampoerna ditemukan 30 plastik klip kosong dan satu pipet berwarna pink di dalam sebuah bambu yang ada di kamar mandi,” ujar Kapolres Tanah Karo. Penemuan ini menunjukkan betapa terorganisirnya aktivitas yang dilakukan oleh tersangka dalam menyembunyikan barang bukti narkotika.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Tersangka DSM beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara.