Binkam

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI MANGGELEWA, SATU TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

×

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI MANGGELEWA, SATU TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar rumahnya bersama sang istri. Tim juga sempat melihat terduga berusaha memasukkan beberapa klip ke dalam gelas berisi es teh sebelum akhirnya diamankan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 26 klip gulung berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,89 gram, alat hisap, korek api yang telah dimodifikasi, uang tunai, handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

* 26 klip gulung berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
* 2 buah korek gas;
* 2 buah korek gas modifikasi;
* 2 buah skop dari sedotan;
* 1 buah kaca;
* 1 unit handphone warna hitam;
* 1 dompet Hello Kitty berisi klip kosong;
* Uang tunai sebesar Rp75.000;
* Serta barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan lainnya terkait tindak pidana narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.