Binkam

Konsep Otomatis

×

Konsep Otomatis

Sebarkan artikel ini

Penyidik Polsek Dompu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua perkara pidana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum Indriani Setia Wati Adrian, S.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/V/2026/SPKT/POLSEK KOTA/POLRES DOMPU/POLDA NTB tanggal 14 Mei 2026.

Adapun perkara yang diserahkan meliputi:

1. Perkara dugaan tindak pidana penadahan dengan tersangka Kiki Sandirman. Dalam perkara ini, setelah Tahap II dilaksanakan, dilakukan proses Restorative Justice (RJ) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Lusiana Bida, S.H., M.H.. Melalui proses tersebut, tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban, di mana tersangka bersedia mengembalikan kerugian korban sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
2. Perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Aldo Setiawan, yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tahap II menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam perkara penadahan, penyelesaian melalui Restorative Justice menunjukkan bahwa penegakan hukum juga mengedepankan nilai keadilan restoratif apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan mendapat kesepakatan para pihak. Sementara terhadap perkara yang tidak memenuhi mekanisme tersebut, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

IPDA Sarbani menambahkan bahwa Polsek Dompu akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja penyidik yang telah menyelesaikan kedua perkara hingga memasuki Tahap II.