MALINAU, Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat setempat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/11), tim Opsnal Satreskrim Polres Malinau menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut. Mereka yang diamankan adalah SK (34), S (52), K (44), S (41), dan YL (47).
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Latar Belakang Penangkapan
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas perjudian. Segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan hasilnya kami berhasil menangkap lima orang pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Malinau.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 10.027.000 (sepuluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diduga hasil dari kegiatan perjudian tersebut.
Selain itu, sejumlah set kartu yang digunakan dalam permainan judi juga turut diamankan sebagai bukti tambahan. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pelaku dalam praktik perjudian yang lebih luas.
Komitmen Polres Malinau Memberantas Perjudian
Kasat Reskrim Polres Malinau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah mereka.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban perjudian sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif,” kata AKP Reginald Yuniawan Sujono.
Ia menegaskan bahwa Polres Malinau tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, serta akan terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Perjudian
Kelima pelaku yang diamankan kini berada di bawah pengawasan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku perjudian dapat mencapai 10 tahun penjara, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.
Selain itu, hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Mereka berupaya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih besar yang terorganisir di balik praktik ilegal tersebut.
Kapolres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan.
Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Malinau dapat terbebas dari praktik perjudian dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Malinau dalam menanggulangi tindak pidana perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan hukum di masyarakat.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk pemberantasan praktik serupa di masa mendatang.