Bengkulu, 13 November 2024 – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial VT (34), warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil milik seorang wanita asal Kota Bengkulu. Kejadian ini bermula dari perkenalan melalui aplikasi media sosial antara pelaku dan korban.
Perkenalan Lewat Media Sosial yang Berujung Penipuan
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa siang (13/11/24), bahwa korban, berinisial GS (27), yang merupakan warga Jalan Jati Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, mengenal pelaku melalui media sosial pada Agustus 2024. Meskipun baru berkenalan, hubungan mereka berkembang dengan cepat, dan keduanya mulai berkomunikasi intensif serta menjalin kedekatan secara jarak jauh.
“Pada saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi,” ungkap Kombes Pol Anuardi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan yang dibangun untuk menutupi niat jahatnya.
Kejadian Penggelapan Bermula dari Tes CPNS
Pada tanggal 6 November 2024, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu lagi. Ketika itu, korban yang tengah mengikuti tes CPNS di Asrama Haji Kota Bengkulu, menitipkan mobil Honda HR-V miliknya beserta tas yang berisi satu unit handphone iPhone 11 Pro Max kepada pelaku. Pelaku setuju untuk menunggu korban selama tes berlangsung.
Namun, niat buruk muncul dalam pikiran pelaku. Sambil menunggu korban, pelaku memutuskan untuk membawa kabur mobil dan handphone milik korban. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku membawa mobil tersebut ke rumahnya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak
Untuk menghilangkan jejak, pelaku tidak hanya membawa kabur mobil, tetapi juga membuang handphone milik korban ke dalam sungai. Upaya ini dilakukan agar tidak ada bukti yang dapat mengarah kepadanya. Namun, kejahatan tersebut akhirnya terungkap berkat laporan korban ke Polda Bengkulu.
Tersangka Ditangkap dalam Waktu 1 Hari
Setelah korban melapor ke Polda Bengkulu, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Polda Bengkulu berhasil mengamankan VT di rumahnya di Kabupaten Muara Enim. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V yang telah digelapkan oleh pelaku.
Ps. Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu Kompol Ahmad Musrin Muznu, S.Ik., menambahkan bahwa meskipun pelaku dan korban baru bertemu lima kali, keduanya telah berkenalan cukup dekat dalam waktu yang singkat. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti,” jelas Kompol Ahmad Musrin.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian ini. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Ahmad Musrin Muznu.
Kasus penggelapan ini menambah deretan kejahatan yang memanfaatkan kemajuan teknologi, khususnya media sosial, untuk memanipulasi dan menipu korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform online.