Pati, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Korban, seorang gadis berusia 16 tahun asal Bekasi, Jawa Barat, dieksploitasi secara seksual melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Pati. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Sabtu, 2 November 2024.
“Kedua tersangka yang berhasil kami amankan berinisial MN (25) berperan sebagai mucikari dan SY (28) sebagai admin MiChat yang memasarkan korban,” ungkap Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, saat dikonfirmasi pada Jumat (15/11/2024).
Modus Operandi yang Licik
Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus yang cukup licik. Mereka mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan keterangan “Open BO” dan memasang tarif antara Rp300.000 hingga Rp500.000. Setelah ada pemesan, korban akan dibawa ke hotel dan melayani pelanggan di kamar terpisah.
“Tersangka mengaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama dua bulan terakhir,” tambah Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pentingnya Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas kejahatan, terutama kejahatan yang melibatkan anak-anak. Jika Anda mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak, segera laporkan kepada pihak berwajib.