Tigalingga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial PS (46) di sebuah warung kopi yang berada di Desa Gunung Sayang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Jumat (15/11/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bertindak cepat setelah menerima informasi tersebut. “Tim Opsnal kami langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka PS ditemukan sedang santai di warung kopi sambil bermain gitar. Namun, keasyikannya terhenti saat petugas menemukan sebuah alat bong hisap yang tergeletak di atas meja di hadapannya.
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas pun membuahkan hasil yang cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah siap edar. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam beberapa plastik klip dengan berbagai ukuran, sesuai dengan harga jualnya.
“Kami menemukan 8 paket sabu dengan harga Rp 100.000 per paket, 6 paket seharga Rp 200.000, dan 12 paket seharga Rp 250.000. Total berat sabu yang kami sita mencapai 7,57 gram,” jelas Kasat Narkoba.
PS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia telah menjalankan bisnis haram tersebut untuk beberapa waktu. Saat ini, PS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Amrizal Hasibuan menegaskan bahwa Polres Dairi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.