Hukrim

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di PPU, 1 Tersangka Diamankan

2
×

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di PPU, 1 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di PPU, 1 Tersangka Diamankan

Penajam Paser Utara, 15 November 2024 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial AR (54) pada Jumat (15/11/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Keberhasilan ini menambah daftar pencapaian kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mendapatkan laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres PPU segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Berkenalan Lewat Media Sosial, Wanita Jadi Korban Penggelapan Mobil

“Kami menghargai informasi dari masyarakat yang berani melaporkan hal mencurigakan. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, IPTU Iskandar Rondonowu, S.H.

Bukti yang Ditemukan

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di PPU, dan menjadi bukti bahwa kepolisian bersama masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi peredaran narkotika.

Proses Hukum dan Upaya Pengungkapan Jaringan

Saat ini, AR tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba ini.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Tangkap Dua Tersangka Judi Online, Simak Kronologinya

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tambah Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Iskandar.

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkotika. Sebagai tindak lanjut, kepolisian PPU akan terus berusaha mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan pengawasan yang lebih ketat di titik-titik rawan.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

Pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba juga disoroti dalam pernyataan yang disampaikan oleh AKBP Supriyanto.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah PPU. Kami mengimbau warga agar tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.