Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sesuai dengan pasal yang berlaku.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal 69 yang melarang individu untuk melaksanakan penempatan PMI tanpa izin.
Jika terbukti melakukan penempatan secara non-prosedural, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara atau denda yang setara.
Himbauan kepada Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan terkait pengiriman PMI ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, beliau mengajak warga untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax yang dapat meresahkan, dan bagi yang mendapati informasi terkait tindak pidana penempatan PMI ilegal atau penipuan serupa, dapat segera menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” ujar Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Pentingnya Perlindungan PMI
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang rentan menjadi korban sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal. Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi berusaha untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI dengan memastikan bahwa pengiriman dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.
Pekerja migran yang diberangkatkan secara non-prosedural berisiko besar menjadi korban eksploitasi dan pelanggaran hak-hak mereka di negara tujuan.
Upaya Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas praktek pengiriman PMI ilegal yang merugikan banyak pihak.
Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban sosial.