Pasaman Barat – Seorang pria berinisial AQ (29) yang berprofesi sebagai buruh bangunan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). AQ ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Jorong Brastagi, Kecamatan Lembah Melintang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kosong di Jorong Brastagi. Rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika oleh pelaku.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AQ yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut,” ujar AKP Junaidi.
Penangkapan Bermula dari Laporan Warga
Menurut AKP Junaidi, masyarakat telah mencurigai AQ yang kerap terlihat berada di rumah kosong tersebut. Informasi tersebut mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan di lokasi. “Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami langsung menuju lokasi untuk memantau aktivitas pelaku,” ungkapnya.
Setelah memastikan identitas dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal segera melakukan penangkapan. Saat ditangkap, AQ diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat.
“Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan berserakan di lantai rumah kosong tersebut,” lanjut AKP Junaidi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap AQ. Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama meliputi:
- Tujuh paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu.
- Penjepit plastik, kaca pirex, dua alat hisap (bong), gunting, kaleng merk Pagoda.
- Uang tunai sebesar Rp280.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selain itu, di lokasi kedua, ditemukan tambahan barang bukti berupa:
- Satu paket kecil narkotika jenis sabu.
- Satu timbangan digital merk Camry warna putih.
- Empat pemantik api gas rakitan, bungkusan paket sabu, dan uang tunai sebesar Rp30.000.
- Sebuah kartu identitas atas nama Eki Libarman dan kotak timbangan warna hitam.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah penangkapan, AQ beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
“Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Junaidi. AQ terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.