Asahan, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban dapat masuk menjadi anggota TNI AD.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H, serta sejumlah personel Sat Reskrim Polres Asahan.
Pelaku utama, seorang ibu rumah tangga berinisial KPS (34), kini telah ditahan oleh Polres Asahan setelah terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp450 juta.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Pansus No. 2, Kelurahan Gebang Raya, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ditangkap pada 16 November 2024 di kawasan Kali Cisadane, Kota Tangerang.
Modus Penipuan dan Penangkapan Pelaku
Dalam penjelasannya, AKBP Afdhal Junaidi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus iming-iming untuk membantu korban diterima menjadi anggota TNI AD.
“Pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk bergabung dengan institusi militer, menjanjikan dapat membantu dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat administrasi. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Afdhal, seperti dilansir dari Humas Polri.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Asahan dan Jatanras Polda Metro Jaya, yang berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Tangerang. Dua rekan pelaku yang diduga terlibat masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Kapolres Ingatkan Warga untuk Waspada
Kapolres Asahan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi menyangkut rekrutmen instansi pemerintah seperti TNI atau Polri. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan praktik seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, AKBP Afdhal menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan serupa untuk mencegah jatuhnya korban baru.
“Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan menciptakan keresahan,” tambahnya.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen-dokumen palsu dan uang tunai telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan terus mendalami keterlibatan pelaku lain yang masih buron.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius.
“Kami akan mengusut tuntas jaringan pelaku yang terlibat agar masyarakat mendapat keadilan,” ujarnya.
Harapan untuk Keamanan Masyarakat
Kasi Humas Polres Asahan, IPTU DR. Anwar Sanusi Simanjuntak, SH, MH, mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini menunjukkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam mengungkap kejahatan,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang melibatkan tawaran kerja di instansi resmi.
Polres Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus serupa.